Dituding Makar Karena Bantu Mahasiswa Papua, Respons Direktur LBH Bali Nyelekit

Selasa, 03 Agustus 2021 – 18:53 WIB
Dituding Makar Karena Bantu Mahasiswa Papua, Respons Direktur LBH Bali Nyelekit - JPNN.com Bali
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraing. (dok.Radarbali.id)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tudingan serius dilontarkan Patriot Garuda Nusantara (PGN) kepada Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraing.

Kadek Vanny dituding memfasilitas mahasiswa Papua untuk melakukan makar kepada pemerintahan Indonesia. Tudingan itu langsung mendapat respons yang bersangkutan.

Kadek Vanny mengatakan, sebagai pengacara, dirinya tidak bisa dipidana dalam konteks pendampingan hukum terhadap klien. 

“Ada pasal perlindungan terhadap pengacara saat mendampingi klien. Jadi, saya tidak bisa dipidana,” ujar Ni Kadek Vany Primaliraing kepada Radarbali.id.

Justru Kadek Vanny membantah tudingan PGN yang menyebut mahasiswa Papua melakukan makar.

Menurutnya, apa yang dilontarkan mahasiswa Papua adalah bagian dari kebebasan berpendapat di muka umum.

Hal serupa pernah dilakukan mahasiswa lain, dan tidak ada masalah sama sekali. “Dasarnya adalah yang menyampaikan pendampingan pendapat di muka umum bukan hanya mahasiswa Papua. Ada beberapa organisasi mahasiswa lain juga ikut mendampingi,” bebernya.

Justru Kadek Vanny tidak paham, atas dasar apa dirinya dituding melakukan makar oleh PGN Wilayah Bali.

Dituding PGN Bali melakukan makar, Direktur LBH Bali Ni Kadek Vanny mengaku kebingungan. Karena apa yang dilakukan selama ini adalah mendampingi klien
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News