Kerap Singgung Masalah Papua, Tuding LBH Bali Makar, PGN Laporkan ke Polisi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Seringnya mahasiswa asal Papua menggelar demonstrasi di Bali mengundang reaksi Patriot Garuda Nusantara (PGN).
PGN Wilayah Bali secara resmi mengadukan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vany Primaliraing dengan tuduhan melakukan dugaan makar ke Polda Bali, Senin (2/8) kemarin.
“Ada indikasi pelanggaran pasal 106 KUHP,” ujar kuasa hukum PGN Bali, Rico Ardika Panjaitan, dikutip dari Radarbali.id, Selasa (3/8).
Selain pelanggaran pasal 106 KUHP, ada indikasi pelanggaran pasal 110 KUHP tentang dugaan permufakatan makar.
Tudingan PGN Bali tanpa alasan. Rico menjelaskan indikasi LBH Bali terlibat permufakatan makar setelah menerima mahasiwa asal Papua di Bali usai mereka menggelar demo.
Ada indikasi LBH Bali memfasilitasi dan mendampingi mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
“Target mereka dalam setiap orasi adalah pembebasan Papua dan Papua Barat. Jelas, ada indikasi pelanggaran pasal 106 KUHP,” bebernya.
Untuk memperkuat laporannya, PGN melampirkan postingan di akun Instagram LBH Bali yang memuat foto pendampingan.
PGN Bali melaporkan Direktur LBH Bali atas tudingan melakukan perbuatan makar lantaran memfasilitasi mahasiswa Papua yang menuntut pembebasan Papua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News