Indonesia dan Rusia Teken Perjanjian Ekstradisi di Bali, Yasonna Merespons
![Indonesia dan Rusia Teken Perjanjian Ekstradisi di Bali, Yasonna Merespons - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/03/31/menkumham-ri-yasonna-laoly-kiri-memberikan-keterangan-usai-o-4xvg.jpg)
Menkumham RI Yasonna H. Laoly menyatakan perjanjian ekstradisi itu penting bagi Indonesia dan Rusia karena memudahkan aparat penegak hukum kedua negara menindak kejahatan, terutama yang sifatnya lintas batas (transnational crimes).
"Banyak transnational crimes berupa cyber crime (kejahatan siber), pencucian uang atau money laundering, narkotika, korupsi, dan lain-lain.
Dengan perjanjian ekstradisi ini memudahkan kami bekerja sama," kata Menkumham RI Yasonna H. Laoly di Nusa Dua, Bali.
Menurutnya, perjanjian ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang telah disepakati oleh dua negara pada 2019.
"Kami sudah menandatangani perjanjian mutual legal assistance pada 2019 di Moskow.
Kerja sama bantuan hukum itu untuk bidang kriminal.
Rencananya waktu itu, perjanjian ini akan diteken saat Presiden Putin ke Indonesia, tetapi karena Covid-19, itu tidak terjadi. Kami menunggu dan sekarang waktunya," ujar Yasonna H. Laoly.
Yasonna H. Laoly juga menjelaskan bahwa perjanjian itu baru berlaku ketika Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut dalam undang-undang meski perjanjian telan diteken saat ini.
Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat teken perjanjian kerjasama ekstradisi di Nusa Dua Bali, Menkumham RI Yasonna H. Laoly merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News