WNA di Bali Kerap Melanggar Lalu Lintas, Imigrasi Bertindak Tegas

Kamis, 01 Desember 2022 – 09:35 WIB
WNA di Bali Kerap Melanggar Lalu Lintas, Imigrasi Bertindak Tegas - JPNN.com Bali
Petugas menindak warga negara asing yang tidak mengenakan masker saat berkendara beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir, masyarakat dipersilakan untuk melapor ke imigrasi," kata Widodo.

Menurut Widodo, penertiban dan kepatuhan hukum lalu lintas terhadap orang asing adalah keharusan.

Di Bali, misalnya, banyak orang asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban.

Perjanjian kerja sama integrasi data SIMKIM dan e-tilang tersebut dibuat sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara Polri dan Kemenkumham Nomor NK/3/2/2020, dan Nomor M-HH-01.05.05 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Tugas, Fungsi di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Widodo berharap kolaborasi dua instansi tersebut berdampak positif pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Ditlantas Polri.

Pasalnya, integrasi data meminimalisasi kemungkinan WNA yang melanggar aturan untuk meninggalkan kewajibannya membayar biaya denda tilang. (lia/JPNN)

Imigrasi menilai warga negara asing (WNA) di Bali kerap melanggar lalu lintas. Imigrasi dan Polri bakal bertindak tegas

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News