WNA di Bali Kerap Melanggar Lalu Lintas, Imigrasi Bertindak Tegas

Kamis, 01 Desember 2022 – 09:35 WIB
WNA di Bali Kerap Melanggar Lalu Lintas, Imigrasi Bertindak Tegas - JPNN.com Bali
Petugas menindak warga negara asing yang tidak mengenakan masker saat berkendara beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

bali.jpnn.com, JAKARTA - Peringatan bagi warga negara asing (WNA) yang tengah berlibur di Bali.

Imigrasi bakal mencegah WNA keluar dari Indonesia yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas selama berkendara di Bali.

Saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah mengintegrasikan data e-tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM).

Hal ini dilakukan Imigrasi untuk menuntut kepatuhan orang asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

"WNA yang melanggar lalu lintas akan dicegah dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan kepolisian," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Apabila WNA yang ditilang sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, kata Widodo, akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia.

Widodo mengimbau masyarakat atau pemilik jasa sewa kendaraan lebih hati-hati saat menyewakan kendaraannya kepada WNA.

Pasalnya, apabila orang asing tersebut melanggar aturan lalu lintas, pemilik kendaraan akan terkena imbas denda tilang.

Imigrasi menilai warga negara asing (WNA) di Bali kerap melanggar lalu lintas. Imigrasi dan Polri bakal bertindak tegas
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News