Perhatikan Baik-baik Tampang WN Malaysia yang Bikin Masalah Besar di Bali, Hhmm
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Hew Kok Seong sejatinya divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
Setelah menjalani masa penahanan 10 tahun lebih dengan dikurangi berbagai remisi dari pidana pokok, pria kelahiran Selangor, Malaysia ini pun bebas pada 6 Juli 2022 lalu.
Namun, pendeportasian belum dapat dilakukan lantaran telah habis masa berlaku paspornya.
Hew Kok Seong lebih dahulu transit di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sejak 22 Juli 2022.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan Hew Kok Seong didetensi selama 15 hari.
Pihaknya telah mengupayakan koordinasi dalam penerbitan Emergency Certificate atau dokumen perjalanan sementara pengganti paspor dengan Kedubes Malaysia di Jakarta.
Hew Kok Seong dideportasi menggunakan maskapai Malindo Air OD305 tujuan Denpasar-Kuala Lumpur yang lepas landas pada pukul 13.05 WITA.
Hew Kok Seong yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Perhatikan baik-baik tampang warga negara (WN) Malaysia bernama Hew Kok Seong yang bikin masalah besar di Bali, Hhmm
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News