Jerinx SID: Satu Dua Bulan Ini Saya Fokus Program Bayi Tabung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx bersalah.
Dia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp25 juta.
Jerinx lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.
Namun, sejak 1 April 2022, dia dipindahkan ke Lapas Kerobokan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Pemindahan Jerinx dilakukan dengan alasan kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan, yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Jerinx di Bali.
Suami dari model Nora Alexandra Philip dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (antara/lia/jpnn)
Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx punya target baru setelah bebas, yakni selama satu dua bulan ini fokus bareng istri, program bayi tabung
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News