Pelebaran Jalan untuk G20 Tersendat, Ujungnya ke Pengadilan, Duh
bali.jpnn.com, KUTA SELATAN - Proyek renovasi dan beautifikasi sejumlah fasilitas umum (fasum) untuk menyongsong KTT G20, November 2022 berujung polemik.
Proyek pelebaran jalan dari Catus Pata Jalan Nusa Dua Selatan menuju Sawangan, masih terkendala proses pembebasan lahan milik warga.
Negosiasi harga pembebasan lahan antara Pemkab Badung dan sejumlah warga terdampak pelebaran jalan masih menemui jalan buntu.
Jalan terakhir, Pemkab Badung mengajukan permohonan Penawaran Nilai Ganti Rugi Kerugian melalui konsinyasi ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang perdana sengketa berdasarkan surat Permohonan Konsinyasi Nomor: 590/01/BM.08/VII/2022 tertanggal 8 Juli 2022 ini akan digelar Selasa besok (26/7).
Ada tiga warga selaku pihak termohon konsinyasi, yakni I Nyoman Suardika dan I Made Warsa, warga Lingkungan Penyarikan, Kuta Selatan, Badung.
Satu lagi atas nama I Made Rigih, warga Jalan Pusparesti Lingkungan Peminge, Kelurahan Benoa. Kuta Selatan, Badung.
Made Rigih menjelaskan bahwa dirinya dan dua warga lainya sebenarnya dari awal setuju dan tidak ada niat untuk menghalangi proyek jalan tersebut.
Pelebaran Jalan untuk G20 tersendat setelah tiga warga di Kuta Selatan menolak menyerahkan lahannya, ujungnya ke pengadilan, Duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News