Lili Pintauli Siregar di Bali, Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Etik
Sedianya, Dewas KPK menggelar sidang etik terhadap Lili, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa.
"Sidang etik tertutup, tetapi putusan terbuka," imbuh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka.
Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.
"Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus," ucap Albertina Ho.
Lili Pantauli diketahui pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili Pantauli diketahui terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Lili Pantauli diketahui berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (antara/lia/jpnn)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Bali mengikuti pertemuan ACWG G20, dewan pengawas KPK tunda sidang etik
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News