HL Jawab Tudingan FL Soal Menikah Lagi, Fakta Baru Terbongkar

Kamis, 23 Juni 2022 – 15:42 WIB
HL Jawab Tudingan FL Soal Menikah Lagi, Fakta Baru Terbongkar - JPNN.com Bali
Ilustrasi putusan cerai oleh majelis hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Putusan perkara tingkat banding diputuskan pada 5 April 2021.

“Putusan perkara tingkat kasasi inkracht pada  19 Oktober 2021 dan dikuatkan di Disdukcapil DKI Jakarta 20 Januari 2022,” kata Liliana Kartika.

Yang membuat kecewa kliennya, kata Liliana, pelapor FL tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni tidak memenuhi biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sebesar Rp 5 juta

Di sisi lain, kata Liliana, kliennya fokus bertahan hidup, banting tulang dalam keadaan yang serba sulit dan berharap tidak diganggu lagi oleh mantan suaminya.

Menurut Liliana, kliennya menganggap pelapor FL bukan ayah yang baik karena kerap menggunakan bahan berbahaya, sudah pernah diajak ke rehabilitasi, tetapi justru kabur.

“Pada tahun 2021, pelapor melalui driver mengambil mobil Fortuner klien saya.

Kasusnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya 17 Juni 2022 dengan dugaan pelanggaran Pasal 362 dan 367 KUHP,” bebernya.

Sebelumnya, kuasa hukum FL, Lodewyk Siahaan mengatakan tersangka HL diduga telah melangsungkan perkawinan mewah dengan FST alias ER bertempat di salah satu hotel berbintang di kawasan Nusa Dua, Minggu 28 Maret 2021.

HL menjawab tudingan mantan suaminya berinisial FL soal menikah lagi, fakta baru terbongkar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News