HL Jawab Tudingan FL Soal Menikah Lagi, Fakta Baru Terbongkar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus nikah tanpa izin atau kawin halangan yang melibatkan pasangan berinisial FST alias ER dan HL berlanjut.
Kuasa hukum HL, Liliana Kartika menegaskan dasar laporan FL, mantan suami kliennya ke polisi dianggap tidak berdasar.
Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.
Adapun status FL dengan suaminya HL masih sah dan belum ada putusan cerai.
Namun, fakta yang terjadi sebaliknya.
Menurut Liliana Kartika, laporan FL ke polisi terjadi saat kasus perceraian mereka belum inkracht.
Putusan perceraian di PN Jakarta Barat terjadi pada 14 Desember 2020.
“Saudara FL melaporkanya ke Polresta Denpasar 28 Maret 2021,” ujar Liliana Kartika dalam hak jawabnya yang diterima awak media.
HL menjawab tudingan mantan suaminya berinisial FL soal menikah lagi, fakta baru terbongkar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News