Efek Kratom Lebih Kuat dari Morfin, BNN: Masuk Narkotika Golongan 1
bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI masih mendalami tanaman kratom yang sampai saat ini masih memicu perdebatan publik terkait efek candu yang ditimbulkannya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Petrus Reinhard Golose memastikan ada aturan yang harus dilaksanakan sebelum menentukan status tanaman kratom (Mitragyna speciosa).
“Kratom masih dalam proses, sampai sekarang itu masih menunggu (penetapan status narkotika),” ujar Komjen Petrus Golose disela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu (19/6).
BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.
Rencana itu menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional alias herbal.
“Ya, kami dari BNN mengusulkan itu (kratom) jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red),” kata Komjen Petrus Golose.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat pernah menyampaikan bahwa tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Wabup Wahyudi Hidayat menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.
Efek tanaman kratom lebih kuat dari morfin, BNN mengusulkan tanaman ini masuk narkotika golongan 1
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News