Spesial untuk Warga Denpasar, Cari Keadilan Cukup ke Rumah Ini
bali.jpnn.com, DENPASAR - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa meluncurkan Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di 42 desa/kelurahan se-Kota Denpasar, Bali.
Keberadaan Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini untuk memberikan masyarakat alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana yang berkeadilan.
Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian permasalahan hukum dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan kembali pada keadaan semula, baik melalui ganti rugi maupun rehabilitasi, sehingga mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak.
Peluncuran serentak Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini merupakan program yang digagas Kajari Denpasar.
"Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah, perbekel (kepala desa-red) dan lurah serta prajuru (pengurus) adat yang ada di Kota Denpasar untuk menyosialisasikan hal tersebut," ujar Wawali Denpasar Arya Wibawa.
Arya Wibawa mengajak warganya yang sedang menghadapi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata, adat, tanah, serta sengketa waris untuk menyelesaikan permasalahan melalui wadah mediasi.
Dengan mediasi harapannya mendapatkan jaminan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum yang tepat.
Kajari Denpasar Yuliana Sagala mengatakan dengan diluncurkan Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini diharapkan dapat melestarikan budaya hukum yang mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Spesial untuk warga Denpasar, kalau mau cari keadilan cukup ke Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News