Mak-mak Bos Arisan ILK Kena Karma, Masuk Penjara Gegera Kasus Ini, Mimih
Namun, ketika sudah jatuh tempo pada 19 Januari 2020, pelapor tak mendapat pengembalian modalnya.
Baca Juga:
Geram dengan ulah tersangka, dua orang korban ini lantas membuat laporan ke pihak polisi lengkap dengan bukti-bukti bahwa Ira Yuanita Kweani selaku bos arisan online ILK adalah penipu.
Pihak Kejari Denpasar yang mendapat pelimpahan kasus ini dari Polda Bali menyangkakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Hal ini tak lepas dari kelakuan tersangka yang menilep sendiri uang dari para korban.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polda Bali di Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Senin, 18 April 2022.
Jaksa berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, melakukan penahanan terhadap Ira Yuanita Kweani atau IYK di Rutan Polda Bali setelah ada penelitian terhadap barang bukti.
Setelah pelimpahan tahap dua ini, dalam waktu dekat tersangka bakal diadili di PN Denpasar. (lia/jpnn)
Mak-mak bos arisan ILK kena karma. Setelah mangkrak dua tahun, Ira Yuanita Kweani akhirnya masuk penjara gegera kasus ini, mimih
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News