AKP Martadi: Polisi Tidak Bisa Takedown Akun Youtube, Kewenangannya di Pusat
Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata AKP Martadi, yang nantinya akan menyampaikan ke pihak Youtube untuk dilakukan takedown akun atau konten.
Baca Juga:
Dalam kasus yang terkait dengan hate speech atau ujaran kebencian, menurutnya, bisa lebih rumit lagi.
Pasalnya, untuk menetapkannya harus dilakukan pengecekan ke saksi ahli bahasa untuk memastikan unsur tersebut.
Sementara terkait kasus kehilangan akun, bisa jadi dilakukan oleh pemilik platform terkait.
“Saya kira semua YouTuber tahu bahwa ada regulasi yang sudah ditetapkan sebelum seseorang bisa menggunakan platform itu,” tandas AKP Made Martadi. (gie/JPNN)
Sub Direktorat Krimsus Polda Bali AKP Martadi menegaskan kepolisian tidak bisa takedown akun youtube, karena kewenangannya ada di pusat
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News