AKP Martadi: Polisi Tidak Bisa Takedown Akun Youtube, Kewenangannya di Pusat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengawasan pelanggaran tindak pidana di internet di tingkat daerah masih memiliki keterbatasan.
Salah satunya dalam hal penutupan atau takedown akun atau konten channel Youtube misalnya, yang hanya bisa dilakukan di tingkat pusat.
Pelanggaran siber di Bali sendiri diawasi oleh unit khusus yang secara rutin melakukan patroli siber.
Baca Juga:
Hal tersebut diungkapkan AKP I Made Martadi, personel Sub Direktorat Krimsus Polda Bali dalam diskusi kebebasan berkreasi konten Youtube, di Denpasar, Sabtu (12/3).
Menurut AKP Made Martadi, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap konten-konten internet yang mengandung muatan pelanggaran.
“Ini karena kewenangan takedown itu milik platform dan koordinasinya adalah di level nasional, bukan di daerah,” jelas AKP Made Martadi.
Baca Juga:
Jika dari patroli siber Polda Bali ditemukan pelanggaran, imbuhnya, Polda Bali akan menindaklanjutinya dengan melaporkannya ke Mabes Polri.
Selanjutnya, koordinasi untuk melakukan takedown harus terlebih dahulu dilakukan Mabes Polri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sub Direktorat Krimsus Polda Bali AKP Martadi menegaskan kepolisian tidak bisa takedown akun youtube, karena kewenangannya ada di pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News