AKP Martadi: Polisi Tidak Bisa Takedown Akun Youtube, Kewenangannya di Pusat

Minggu, 13 Maret 2022 – 21:37 WIB
AKP Martadi: Polisi Tidak Bisa Takedown Akun Youtube, Kewenangannya di Pusat - JPNN.com Bali
Suasana diskusi kebebasan berkreasi konten Youtube di Denpasar menghadirkan anggota Sub Direktorat Krimsus Polda Bali AKP I Made Martadi. (Sentot Prayogi/JPNN.com)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengawasan pelanggaran tindak pidana di internet di tingkat daerah masih memiliki keterbatasan.

Salah satunya dalam hal penutupan atau takedown akun atau konten channel Youtube misalnya, yang hanya bisa dilakukan di tingkat pusat.

Pelanggaran siber di Bali sendiri diawasi oleh unit khusus yang secara rutin melakukan patroli siber.

Hal tersebut diungkapkan AKP I Made Martadi, personel Sub Direktorat Krimsus Polda Bali dalam diskusi kebebasan berkreasi konten Youtube, di Denpasar, Sabtu (12/3).

Menurut AKP Made Martadi, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan terhadap konten-konten internet yang mengandung muatan pelanggaran.

“Ini karena kewenangan takedown itu milik platform dan koordinasinya adalah di level nasional, bukan di daerah,” jelas AKP Made Martadi.

Jika dari patroli siber Polda Bali ditemukan pelanggaran, imbuhnya, Polda Bali akan menindaklanjutinya dengan melaporkannya ke Mabes Polri.

Selanjutnya, koordinasi untuk melakukan takedown harus terlebih dahulu dilakukan Mabes Polri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sub Direktorat Krimsus Polda Bali AKP Martadi menegaskan kepolisian tidak bisa takedown akun youtube, karena kewenangannya ada di pusat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News