Pelaku Pembunuhan di Monang-Maning Denpasar Bali Didakwa 12 Tahun
Jumat, 11 Maret 2022 – 00:58 WIB
Majelis hakim menyatakan terhadap enam terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kasus bermula pada Jumat (23/07) sekitar pukul 14.00 WITA, saat beberapa orang debt collector (terdakwa) dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik sepeda motor.
Hal tersebut terjadi lantaran korban bermasalah dalam pembayaran kredit.
Saat sudah tiba di lokasi, tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dan terjadi keributan antara korban dengan para debt collector tersebut.
Hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap kedua korban.
Korban Gede Budiarsana mengalami luka parah dan tewas di tempat kejadian, yaitu di Simpang Jalan Subur-Kelimutu Monang Maning Denpasar, Bali.
Korban tewas akibat terkena senjata tajam dari pelaku Wayan Sadia.
Pelaku pembunuhan di Monang-Maning Denpasar Bali terbukti bersalah dan didakwa 12 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News