Ini Pelanggaran Fatal Gathering Broker Gamara di Kuta Bali Versi Bappebti, Klir

Minggu, 06 Maret 2022 – 16:47 WIB
Ini Pelanggaran Fatal Gathering Broker Gamara di Kuta Bali Versi Bappebti, Klir - JPNN.com Bali
Bappebti menghentikan kegiatan pelatihan perdagangan berjangka komoditas yang digelar PT Gamara di Kuta Bali. Foto: ANTARA/HO-Bappebti

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengungkap alasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membubarkan pertemuan para broker perdagangan komoditi PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) di Kuta, Badung, Bali.

Menurut Indrasari Wisnu Wardhana, pelatihan perdagangan berjangka komoditas tidak memiliki izin dari Bappebti.

Pertemuan itu juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).

Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kemendag bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka.

“Dilarang melakukan promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana.

Indrasari Wisnu Wardhana mengeklaim Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM) serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Berdasar pengawasan dan pengamatan Bappebti terbukti acara pelatihan dan pertemuan yang digelar Gamara merupakan kegiatan ilegal.

Bappebti bongkar pelanggaran fatal gathering para broker Gamara di Kuta, Badung, Bali, salah satunya yakni tidak mengantongi ijin
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News