Ini Pelanggaran Fatal Gathering Broker Gamara di Kuta Bali Versi Bappebti, Klir
Menurut Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan Bappebti Aldison Karorundak, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Langkah ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti," kata Aldison.
Aldison mengatakan kegiatan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif, atau kontrak derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai PBK wajib memiliki izin dari Bappebti.
"Hal ini untuk menghindari adanya modus penawaran investasi yang berdalih edukasi dan konsultasi," ujar Aldison Karorundak.
Aldison Karorundak juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.
Bappebti akan terus melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.
"Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi.
Bappebti bongkar pelanggaran fatal gathering para broker Gamara di Kuta, Badung, Bali, salah satunya yakni tidak mengantongi ijin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News