Pelaku Pembunuhan di Monang-Maning Denpasar Bali Didakwa 12 Tahun
Jumat, 11 Maret 2022 – 00:58 WIB

Hakim saat membacakan putusan dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (10/03/2022). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2022
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus pembunuhan I Wayan Sadia divonis hukuman 12 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga dalam persidangan di PN Denpasar, Bali, Kamis (10/3).
Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap enam orang lain yang membantu terdakwa dalam tindakannya.
Keenamnya disidangkan dalam berkas perkara terpisah, dengan tuduhak tindak pidana kekerasan.
Mereka adalah Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy.
Keenamnya masing-masing divonis tiga tahun, dikurangi masa tahanan.
Pelaku pembunuhan di Monang-Maning Denpasar Bali terbukti bersalah dan didakwa 12 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Ajik Indra Tewas Tertimpa Pohon Randu, Amor Ring Acintya
- Anak Ketua DPRD Badung Konsumsi Ganja Sejak Lama, Jaksa Imam Ungkap Fakta Baru
- Jadwal & Harga Tiket Bioskop di Bali Hari Ini: Level 21 XXI – Beachwalk XXI
- Anak Kandung Ketua DPRD Badung Diadili Hari Ini, Kasusnya Mencengangkan
- Denpasar Percepat Vaksinasi Booster, Sekda Alit: Kita Akan Datangi Rumah Warga
- Jadwal & Harga Tiket Bioskop di Bali Hari Ini: Level 21 XXI – Plaza Renon