Pelaku Pembunuhan di Monang-Maning Denpasar Bali Didakwa 12 Tahun
Jumat, 11 Maret 2022 – 00:58 WIB
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa kasus pembunuhan I Wayan Sadia divonis hukuman 12 tahun penjara.
Dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, hakim menyatakan terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa dinyatakan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga dalam persidangan di PN Denpasar, Bali, Kamis (10/3).
Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap enam orang lain yang membantu terdakwa dalam tindakannya.
Keenamnya disidangkan dalam berkas perkara terpisah, dengan tuduhak tindak pidana kekerasan.
Mereka adalah Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy.
Keenamnya masing-masing divonis tiga tahun, dikurangi masa tahanan.
Pelaku pembunuhan di Monang-Maning Denpasar Bali terbukti bersalah dan didakwa 12 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News