Kemendag Bergerak ke Bali, Gandeng Polisi Bubarkan Gathering Broker Gamara, Fatal

Minggu, 06 Maret 2022 – 16:21 WIB
Kemendag Bergerak ke Bali, Gandeng Polisi Bubarkan Gathering Broker Gamara, Fatal - JPNN.com Bali
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison Karorundak. Foto: ANTARA/HO- Ayu Khania Pranisitha

"Ini yang perlu diberikan ke masyarakat semacam edukasi untuk menghindarkan praktek-praktek yang meragukan.

Jika ditawarkan paket investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi kalau bisa cek dulu di https://www.bappebti.go.id," ujar Aldison Karorundak.

Menurutnya, penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 Ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

Pendalaman pemeriksaan pihak penyelenggara dan memiliki bukti permulaan perusahaan sebagai broker.

“Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,  maka ancamannya pidana," bebernya. (antara/lia/jpnn)

Kementerian Perdagangan bergerak ke Bali. Kemendag menggandeng Bareskrim dan Polda Bali membubarkan gathering broker Gamara di Kuta, fatal

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News