Kemendag Bergerak ke Bali, Gandeng Polisi Bubarkan Gathering Broker Gamara, Fatal
"Ini yang perlu diberikan ke masyarakat semacam edukasi untuk menghindarkan praktek-praktek yang meragukan.
Jika ditawarkan paket investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi kalau bisa cek dulu di https://www.bappebti.go.id," ujar Aldison Karorundak.
Menurutnya, penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 Ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp 10 miliar sampai dengan Rp 20 miliar Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.
Pendalaman pemeriksaan pihak penyelenggara dan memiliki bukti permulaan perusahaan sebagai broker.
“Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka ancamannya pidana," bebernya. (antara/lia/jpnn)
Kementerian Perdagangan bergerak ke Bali. Kemendag menggandeng Bareskrim dan Polda Bali membubarkan gathering broker Gamara di Kuta, fatal
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News