2 Pelajar SMA Cekoki Cewek ABG dengan Arak, Ada Rekamannya

"Jadi, masih didalami, karena korban tidak sadar dengan tindak asusila itu akibat pengaruh arak," ujar AKP I Gde Sumarjaya.
Yang jelas, kata AKP Sumarjaya, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Hanya saja, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih anak-anak.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kisah nahas yang menimpa korban terjadi bulan Oktober lalu.
Korban masih berusia 16, sementara pelaku D dan R berumur 16 tahun.
Kisah bermula saat korban bersama dua pelaku menuju penginapan melati di Desa Banyupoh.
Dalam perjalanan menuju penginapan sempat diajak mampir untuk membeli arak di depan toko Adi Jaya masuk ke selatan sebanyak satu botol.
Dua orang pelajar SMA di Buleleng nekat cekoki arak, rekam lalu perkosa gadis belia pelajar SMP. Keduanya kini telah berstatus tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News