Artis Sinetron GGS Randa Septian Diciduk Polisi di Kuta Bali, Digerebek saat Isap Ganja

Pada hari H penangkapan, polisi melihat gerak-gerik tersangka cukup merugikan.
Polisi lalu menggerebek kamar hotel tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba.
Kepada penyidik, Randa Septian mengaku barang bukti ganja itu adalah miliknya.
Ganja tersebut dibeli dari seseorang yang akrab disapa Abed.
"Pelaku mengaku membeli seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta Utara, Badung,” kata AKP Sutriono.
Menurutnya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Untuk kasusnya masih terus didalami,” kata AKP Sutriono. (lia/jpnn)
Artis Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala Randa Septian diciduk polisi di Kuta Bali. Artis muda ini digerebek saat isap ganja
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News