Artis Sinetron GGS Randa Septian Diciduk Polisi di Kuta Bali, Digerebek saat Isap Ganja

Senin, 31 Januari 2022 – 13:45 WIB
Artis Sinetron GGS Randa Septian Diciduk Polisi di Kuta Bali, Digerebek saat Isap Ganja - JPNN.com Bali
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono menunjukkan artis sinetron Ganteng Ganteng Srigala (GGS) Randa Septian di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1). (Humas Polresta Denpasar)

Pada hari H penangkapan, polisi melihat gerak-gerik tersangka cukup merugikan.

Polisi lalu menggerebek kamar hotel tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Kepada penyidik, Randa Septian mengaku barang bukti ganja itu adalah miliknya.

Ganja tersebut dibeli dari seseorang yang akrab disapa Abed.

"Pelaku mengaku membeli seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu Kuta Utara, Badung,” kata AKP Sutriono.

Menurutnya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

“Untuk kasusnya masih terus didalami,” kata AKP Sutriono. (lia/jpnn)

Artis Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala Randa Septian diciduk polisi di Kuta Bali. Artis muda ini digerebek saat isap ganja

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News