Pria Alor NTT Pencuri Kabel Telepon Vila Diringkus Polsek Kuta, Lihat Tampangnya
bali.jpnn.com, KUTA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta, Polresta Denpasar mengamankan seorang pria asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YA.
Pria kelahiran tahun 1964 ini harus mempertanggungjawabkan perbuatan atas pencurian kabel telepon sepanjang 50 meter milik sebuah vila di Gang Ratna Jalan Plawa, Seminyak, Badung.
Aksi nekat seorang diri YA dilakukannya pada Kamis (20/1) lalu sekitar pukul 18.30 WITA.
"Dari hasil pengembangan di lapangan dan petunjuk lainnya, pelaku mengarah kepada tersangka," jelas Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, Minggu (30/1).
Pelaku YA diamankan di kediamannya di Jalan Muding Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya berupa kabel telepon sepanjang 50 meter, sepeda motor, gergaji besi dan tangga aluminium yang digunakan untuk beraksi.
"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,2 juta.
Tertangkap mencuri kabel telepon vila, seorang pria asal Alor NTT diringkus Polsek Kuta, lihat tampangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News