Pemkab Lombok Tengah Target Pengembalian Kerugian Negara Sampai Maret, Jika Tidak Ini Sanksinya

Jumat, 28 Januari 2022 – 11:49 WIB
Pemkab Lombok Tengah Target Pengembalian Kerugian Negara Sampai Maret, Jika Tidak Ini Sanksinya - JPNN.com Bali
Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya. Foto: ANTARA/Akhyar

bali.jpnn.com, PRAYA - Dari sembilan kasus, masih ada lima yang belum menyelesaikan pembayaran atas kerugian yang timbulkan.

Pemkab Lombok Tengah, NTB terus mendorong pengembalian pembayaran atas lima temuan kerugian negara sesuai dengan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). 

Berdasarkan rekomendasi BPK perwakilan NTB dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, ada 9 perkara yang yang harus melakukan pengembalian kerugian daerah. 

"Ada 4 perkara yang telah diselesaikan pembayaran atas kerugian daerah dan dinyatakan tuntas oleh Majelis. Jadi masih lima kasus yang belum diselesaikan," kata Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Jumat (28/1).

Lalu Firman menjelaskan, bagi para penanggung jawab yang belum menyelesaikan pengembalian atas kerugian daerah, diberikan batas waktu sampai dengan minggu kedua bulan Maret 2022. 

“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dapat melakukan pengembalian atas kerugian yang ditimbulkan, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke penegak hukum," katanya. 

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Lombok Tengah, H Lalu Idham Khalid mengatakan, Bupati/wali kota selaku PPKD diberikan kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah dengan melakukan sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) melakukan penyelesaian kerugian daerah. 

Jika melalui majelis ini kasus tidak dapat diselesaikan, maka akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

Pemkab Lombok Tengah NTB menarget pengembalian kerugian negara sampai Maret, jika tidak ini sanksinya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News