Pemkab Lombok Tengah Target Pengembalian Kerugian Negara Sampai Maret, Jika Tidak Ini Sanksinya
Jumat, 28 Januari 2022 – 11:49 WIB

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya. Foto: ANTARA/Akhyar
“Kami sangat berharap pihak-pihak penanggung jawab kerugian agar kooperatif dalam menyelesaikan setiap temuan. Karena kalau tidak kooperatif dan tidak segera menyelesaikan temuan, maka majelis memiliki wewenang untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada penegak hukum," katanya. (antara/ket/JPNN)
Pemkab Lombok Tengah NTB menarget pengembalian kerugian negara sampai Maret, jika tidak ini sanksinya
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News