Update Pembunuhan Sadis di Sukawati, Tersangka Wanta Bikin Pengakuan Mengejutkan
bali.jpnn.com, GIANYAR - Kasus pembunuhan pedagang ayam potong asal Banyuwangi, Jawa Timur, Jupriyadi, 36, Senin (24/1) malam pukul 20.00 WITA masih diselidiki aparat Polsek Sukawati.
Penyidik masih memeriksa secara intensif pelaku pembunuhan, Nengah Wanta, warga Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, Nengah Wanta yang menetap di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, ditetapkan sebagai tersangka.
Anak buah Kompol I Made Ariawan menjerat Nengah Wanta dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT lantaran melakukan aksi penganiayaan berat kepada sang istri, Ni Kadek Setyawati.
Pasal yang dipasang untuk tersangka cukup wajar, mengingat aksinya tergolong sadis.
Update Pembunuhan Sadis di Sukawati, Tersangka Nengah Wanta bikin pengakuan mengejutkan. Tersangka tetap menuduh istrinya selingkuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News