Mami Sisca Trauma? Ya Enggak
Pertama, memasuki property orang lain tanpa izin.
Baca Juga:
Kedua, merekam orang lain berdasar penjelasan pasal 31 UU-ITE, terlihat bahwa segala macam bentuk pemantauan (surveillance), gangguan (instrusi), pendokumentasian (merekam) yang dilakukan ‘tanpa izin’ merupakan tindakan yang dilarang.
“Yang sok tahu nggak pernah jadi korban ya!
Mami memberi atensi buat para wisatawan supaya beware ama sekitar di mana pun kalian berada karena oknum-oknum seperti itu ada, tolong jangan lengah,” paparnya.
Pemilik 1,6 juta follower di instagram ini diketahui melaporkan dua pria paparazi amatir ke Banjar Kedewatan, dan ke Polsek Ubud.
Kejadiannya sekitar pukul 22.00 Wita, Kamis lalu (9/12).
Dua pelaku mengintip dan merekam aksi Mami Sisca dan temannya.
Ada tiga rekaman.
Mami Sisca marah ada paparazi amatir mengambil gambarnya saat menyewa private vila di Ubud, tetapi dia merasa tidak trauma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News