Polisi Bali Bongkar Kebun Ganja Bule Spanyol, Aksi Pelaku di Luar Nalar
Kamis, 09 Desember 2021 – 19:26 WIB
Biji ganja itu lalu ditanam sekitar awal bulan Oktober 2021.
"Ganja itu, apabila telah siap dipetik atau dipanen, rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku," kata AKBP Leo Dedy.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (antara/lia/JPNN)
Polisi Bali membongkar kebun ganja Bule Spanyol di sebuah vila di Tibubeneng, Kuta Utara, BAdung. Aksi pelaku diluar nalar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News