Bali Tambah Tempat Karantina Jadi 55 Hotel, Ini Tugas Baru Satgas Covid-19
Rentin mengatakan kapasitas kamar hotel yang perlu disiapkan yakni lima kali dari jumlah kedatangan PPLN atau turis asing tiap hari.
Menurut Rentin, berdasar arahan Kementerian Kesehatan, jika hotel yang dijadikan tempat karantina memiliki gedung berbeda dan alur penerimaan terpisah, tetap diperbolehkan menerima tamu selain wisman yang menjalani karantina selama lima hari.
Intinya, kata Rentin, jangan sampai ada interaksi antara wisatawan domestik yang menginap di hotel itu dengan PPLN atau wisman yang menjalani karantina.
Seperti diberitakan, pemerintah telah memutuskan ada 19 negara diperbolehkan masuk ke Bali.
Yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia. (antara/lia/JPNN)
Bali menambah hotel karantina dari 35 hotel menjadi 55 hotel. Dan, ada tugas baru Satgas Covid-19 yakni mengawal turis asing dari bandara hingga ke karantina
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News