Perhatikan Baik-baik! Ini 11 Skema Pengaturan Turis Asing saat Tiba di Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bandara I Gusti Ngurah Rai telah menyiapkan skema penanganan turis asing saat datang dan berwisata ke Bali.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi berharap skema yang dibuat dapat diaplikasikan secara maksimal, dan kedepannya negara yang membuka rute semakin bertambah.
"Kami harap masa uji coba pembukaan kembali Bali bagi turis mancanegara dapat berjalan lancar dan dapat benar-benar menunjukkan kesiapan seluruh stakeholder pariwisata di Bali.
Baca Juga:
Sehingga, pembukaan pintu internasional ke Bali nantinya dapat lebih luas lagi dengan penambahan jumlah negara asal," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.
Mengenai syarat-syarat perjalanan wisman yang diatur oleh pemerintah, yaitu karantina minimal selama delapan hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina, dan melakukan tes covid-19 dengan hasil negatif.
Adapun proses kedatangan turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:
- Pre-flight
Sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
Ada 11 tahapan yang pengaturan turis asing dan wisatawan yang berlibur ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai selama pandemi covid-19
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News