Fixed! Turis Asing Masuk Bali 14 Oktober, Minimal Booking Room Hotel 8 Hari

Selanjutnya, Pemprov Bali menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 18 Tahun 2021 sebagai panduan teknis pelaksanannya.
"Kami menyusun SOP berkaitan dengan penerimaan wisatawan mancanegara ini mulai dari syarat untuk bisa berkunjung ke Bali,
di terminal kedatangan, kemudian juga aktivitas selama berada di Bali, sampai balik lagi ke negaranya masing-masing," papar Koster.
Sesuai arahan pemerintah pusat, lanjutnya, wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Bali sementara ini memang disyaratkan harus reservasi kamar hotel di Bali minimal delapan hari.
"Memang arahan pemerintah pusat masih berlaku menginap di hotel sementara selama 8 hari, jadi tidak diizinkan kurang dari 8," jelas Gubernur Wayan Koster.
Kenapa harus minimal reseverasi kamar hotel delapan hari?
Menurut Koster, karena sesuai regulasi, wisatawan asing yang berkunjung ke Bali harus terlebih dahulu menjalani karantina hotel selama delapan hari.
Itu artinya, turis-turis asing tersebut belum boleh diizinkan bepergian ke sejumlah lokasi di Bali sebelum 'lulus karantina' selama delapan hari di dalam hotel.
Gubernur Koster memastikan turis asing masuk Bali pada 14 Oktober mendatang, minimal wajib booking room hotel 8 hari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News