Koster Siapkan SOP Kedatangan Turis Berlibur ke Bali, Ini yang Wajib Diketahui
Usai menjelani karantina 8 hari, turis asing masih akan menjalani satu kali swab untuk memastikan dirinya negatif covid-19.
Jika dinyatakan negatif, turis asing tersebut baru benar-benar diperbolehkan untuk beraktivitas di sejumlah obyek wisata yang tersebar di Bali.
Koster menegaskan, seluruh biaya baik biaya PCR hingga penginapan selama karantina, akan ditanggung sepenuhnya oleh sang turis.
"Ditanggung wisatawan, baik tes PCR, rumah sakit, penginapan (semua) ditanggung wisatawan," tegasnya.
Pihaknya juga memastikan, mayoritas obyek wisata, termasuk hotel di Bali kini sudah mengantongi sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE).
Sertifikasi itu juga sudah hampir ke sejumlah layanan transportasi umum, termasuk kepada petugas-petugas yang akan berjaga di objek wisata.
Sebelumnya, Koster menyambut baik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengumumkan Bandara I Gusti Ngurah Rai akan membuka penerbangan internasional per 14 Oktober 2021.
Ia mengemukakan langkah membuka pintu internasional tersebut sejalan dengan perkembangan kasus Covid-19 di Bali yang terus menurun. (bhi/JPNN)
Gubernur Bali Wayan Koster tengah menyiapkan SOP penanganan turis asing yang akan berlibur ke Bali. Semuanya wajib dipatuhi
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News