PPKM Diperpanjang, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Anjlok 81 Persen

Untuk diketahui, sebelum dinyatakan layak terbang, penumpang wajib mengantongi dokumen hasil negatif uji tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
Otoritas bandara juga telah h melakukan digitalisasi dokumen persyaratan penerbangan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021.
Jadi, dokumen sertifikat vaksinasi, tes Covid-19 dan eHAC Indonesia dapat diakses melalui satu aplikasi PeduliLindungi.
“Secara keseluruhan mengalami penurunan, tapi kami terus berupaya menjaga tingkat layanan yang diberikan. Utamanya penerapan protokol kesehatan di bandara,” pungkasnya. (bx/ika/ras/man/JPR)
Dampak pemberlakuan PPKM, penumpang udara via Bandara Ngurah Rai pada periode Juli 2021 anjlok 81 persen
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News