PPKM Diperpanjang, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Anjlok 81 Persen
Selasa, 03 Agustus 2021 – 20:41 WIB
Untuk diketahui, sebelum dinyatakan layak terbang, penumpang wajib mengantongi dokumen hasil negatif uji tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
Otoritas bandara juga telah h melakukan digitalisasi dokumen persyaratan penerbangan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sesuai SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021.
Jadi, dokumen sertifikat vaksinasi, tes Covid-19 dan eHAC Indonesia dapat diakses melalui satu aplikasi PeduliLindungi.
“Secara keseluruhan mengalami penurunan, tapi kami terus berupaya menjaga tingkat layanan yang diberikan. Utamanya penerapan protokol kesehatan di bandara,” pungkasnya. (bx/ika/ras/man/JPR)
Dampak pemberlakuan PPKM, penumpang udara via Bandara Ngurah Rai pada periode Juli 2021 anjlok 81 persen
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News