Bali Permak Aplikasi Pungutan Wisman & Teknologi Keuangan, Ini Kendalanya
Sekda Dewa Indra juga mengingatkan bahwa harus dipahami kebijakan tersebut merupakan sesuatu yang baru dan berlakunya di Bali, tetapi daya berlakunya di seluruh negara yang akan ke Pulau Dewata.
"Jangan lupa juga pungutan wisatawan asing ini merupakan kebijakan lokal, bukan kebijakan nasional.
Berbeda dengan kebijakan nasional yang daya berlakunya lebih kuat, seluruh institusi negara memberikan dukungan yang kuat," ucap Sekda Bali.
Pungutan wisatawan asing telah diberlakukan Pemprov Bali sejak 14 Februari 2024 sebesar Rp150 ribu per orang.
Namun, saat ini belum semua turis asing yang datang ke Pulau Dewata telah membayar pungutan tersebut.
Sekda Bali merinci penyebabnya karena merupakan kebijakan baru, sehingga belum semua wisatawan yang ke Pulau Dewata mengetahui.
"Kami terus melakukan sosialisasi dengan meminta bantuan kedutaan besar.
Itu pun tidak bisa menjangkau seluruh wisatawan asing yang datang ke Bali," tutur Sekda Bali. (lia/JPNN)
Pemprov Bali secara terus-menerus memperkuat upaya untuk mengoptimalkan perolehan pendapatan dari pungutan wisatawan mancanegara (wisman).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News