Baru 40 Persen Turis Asing di Bali Bayar Pungutan Rp 150 Ribu, Ini Strategi Kemenparekraf

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan akan menyosialisasikan peraturan itu di pasar utama pariwisata Indonesia, yakni Australia, Singapura, India dan Malaysia.
"Kita harapkan bisa jangkau 80 persen lebih wisatawan mancanegara yang datang ke Bali," kata Menteri Sandiaga Uno.
Pungutan wisman sebesar Rp 150.000 ini telah memiliki payung hukum yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali.
Payung hukum tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Adapun pungutan ini bakal diprioritaskan untuk pengelolaan sampah di Pulau Bali serta perlindungan budaya dan alam.
Pungutan ini tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, tetapi dapat dilakukan sebelum keberangkatan, hotel, agen perjalanan dan destinasi wisata. (lia/JPNN)
Baru 40 persen turis asing di Bali yang membayar pungutan wisman sebesar Rp 150 ribu, ini strategi baru Kemenparekraf
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News