Turis Asing ke Indonesia Makin Mudah, Berkah Bagi Bali?
bali.jpnn.com, JAKARTA - Turis asing yang berencana melakukan perjalanan bisnis maupun wisata ke Indonesia, terutama Bali, kini makin mudah.
Hal ini setelah Direktorat Jenderal Imigrasi merilis kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2, Rabu kemarin (21/12).
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata, sedangkan indeks D2 untuk tujuan bisnis.
Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal selama 60 hari setiap kedatangan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah.
Pemohon bisa mengajukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit.
“Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA (warga negara asing) dengan mobilitas tinggi,” ujar Silmy Karim.
Menurut Silmy Karim, dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri.
Turis asing ke Indonesia kini makin mudah seiring pemberlakuan Visa Multiple Entry yang baru saja dirilis Ditjen Imigrasi, berkah bagi Bali?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News