Bali Incar Turis Amerika, Tawari Golden Visa, Ini Poin yang Perlu Dicatat

Berdasar data Ditjen Imigrasi, untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing sebagai investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar USD 2,5 juta.
Untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan mencapai USD 5 juta.
Namun, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD 25 juta bakal memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.
Ada pun untuk nilai investasi sebesar USD 50 juta bakal mendapatkan Golden Visa dan memperoleh masa tinggal selama sepuluh tahun.
Syarat berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD 350 ribu yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.
Untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan mencapai USD 700 ribu. (lia/JPNN)
Industri pariwisata Bali mengincar turis Amerika, menawari golden visa, Ini poin yang perlu dicatat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News