Imigrasi Gencar Deportasi Turis Nakal, Pesan Konjen AS untuk WNA Amerika di Bali Tegas
Penegakan hukum itu dilakukan mencermati banyak pelanggaran hukum terkait aturan lalu lintas, bekerja secara ilegal, atau melanggar aturan visa, kepemilikan narkoba hingga kasus kriminal lainnya.
Oleh karena itu, Konjen AS di Surabaya yang wilayah tugasnya sampai Bali mengharapkan adanya komunikasi kepada komunitas-komunitas warga negara asing di Bali agar mereka memahami aturan hukum dan menghargai budaya.
"Warga negara AS diingatkan untuk selalu mematuhi semua aturan hukum selama berlibur di Indonesia," paparnya.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, selama Januari hingga 12 Juni 2023, terdapat delapan WNA asal Amerika Serikat yang dideportasi.
WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (lia/JPNN)
Aparat Imigrasi gencar mendeportasi turis nakal yang melanggar hukum dan budaya, pesan Konjen AS untuk WNA Amerika di Bali tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News