Tabanan Bikin Aturan Berwisata Bagi Turis Asing, Ini Poin Pentingnya, Simak

Kamis, 15 Juni 2023 – 10:44 WIB
Tabanan Bikin Aturan Berwisata Bagi Turis Asing, Ini Poin Pentingnya, Simak - JPNN.com Bali
Wisatawan foto dengan latar Danau Beratan, Bedugul, Tabanan, Bali. Pemkab Tabanan mulai menertibkan aturan berwisata bagi turis asing. Foto: ANTARA/Naufal Fikri Yusuf

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Tabanan mulai menindaklanjuti Surat Edaran(SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Turis Asing selama berlibur di Pulau Dewata.

Sekda Tabanan Gede Susila mengatakan poin-poin yang menjadi kewajiban bagi para turis asing di antaranya adalah kewajiban memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.

Menurut Sekda Tabanan, turis harus menghormati adat istiadat, tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara.

Wisatawan wajib memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas.

"Mereka juga harus berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum," kata Sekda Tabanan Gede Susila.

Menurutnya, para wisatawan seharusnya didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi.

Mereka juga melakukan penukaran mata uang asing di KUPVA resmi, melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Turis asing juga diwajibkan untuk berkendara dengan menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggunakan alat transportasi layak pakai.

Pemkab Tabanan mulai bikin aturan berwisata untuk turis asing, ini poin pentingnya, simak baik-baik
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News