Imigrasi Pantau Pusat Aktivitas Warga Asing di Ubud Bali, Bikin Lega
Pengawasan ini untuk memastikan tidak ada WNA di Bali yang melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Anggiat Napitupulu menyatakan bahwa pihaknya ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa jajarannya konsisten melakukan pengawasan terhadap WNA.
"Kami konsisten seperti ini. Ini bukan operasi pertama kali, di kawasan-kawasan yang banyak orang asingnya kami sudah awasi sebelumnya," ucap Anggiat Napitupulu.
Pada tahun ini, pihaknya juga sudah mendeportasi sebanyak 86 orang wisatawan ataupun WNA pemegang izin tinggal lainnya dari Provinsi Bali.
"Kewarganegaraannya yang paling banyak Rusia dan Nigeria dengan kebanyakan pelanggaran yaitu overstay, pelanggaran hukum lainnya serta penyalahgunaan izin tinggal," paparnya. (lia/JPNN)
Kantor Imigrasi Denpasar memantau secara intensif pusat aktivitas warga asing di kampung turis Ubud, Gianyar, Bali, bikin lega
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News