Aset Mangkrak PT BRW Rusak Pemandangan Pantai Pandawa, Terungkap Fakta Ini
Senin, 20 Juni 2022 – 07:38 WIB
Proyek penataan sekaligus penambangan batu kapur yang digarap PT BRW di atas lahan seluas 115 hektare dikhawatirkan mengarah pada privatisasi Pantai Pandawa.
PT BRW awalnya mengantongi IUP dari pemerintah pusat, tetapi sudah habis masa berlakunya pada Januari 2015.
Keseluruhan aktivitas proyek PT BRW dihentikan paksa Satpol PP Pemprov Bali pada 24 Agustus 2015 silam dan terus mangkrak tak terurus hingga kini. (gie/JPNN)
Aset mangkrak PT BRW merusak pemandangan Pantai Pandawa yang terkenal eksotis itu, terungkap fakta ini
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News