Update Video Viral Nikah Beda Agama di Gereja Katolik: Sah, Asal Ada 4 Hal Ini
bali.jpnn.com, SEMARANG - Begini pernikahan beda agama menurut ajaran Katolik.
Seorang rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo mengatakan bahwa hal tersebut sudah tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik.
Selain mengatur tentang pernikahan, kitab ini juga menjelaskan tentang peraturan/norma bagi semua umat Katolik.
Sehingga, Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici merupakan buku penting dalam ajaran tersebut.
Melangsungkan pernikahan beda agama harus mendapat izin gereja yang bersangkutan.
“Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik yakni harus mendapat izin gereja,” kata Romo Benny saat dihubungi JPNN.com, Selasa (8/3).
Pernikahan beda agama bisa dilakukan setelah mendapat dispensasi dari pemimpin gereja.
Untuk mendapatkan dispensasi pernikahan beda agama sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik, empat hal berikut harus bisa dipenuhi.
Update video viral nikah beda agama di gereja Katolik: sah, asal ada 4 hal ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News