Resmi Berlaku Hari Ini, Turis Asing Kian Mudah Masuk Bali, Apa Saja Syaratnya?

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500 ribu.
Achmad Nur Saleh mengatakan izin tinggal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
"Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Achmad Nur Saleh.
Meski banyak kemudahan yang diberikan, orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan akan dikenakan sanksi keimigrasian.
Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (antara/lia/jpnn)
Aturan bebas karantina dan VoA resmi berlaku hari ini, turis asing kian mudah masuk Bali, tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News