Resmi Berlaku Hari Ini, Turis Asing Kian Mudah Masuk Bali, Apa Saja Syaratnya?

Senin, 07 Maret 2022 – 09:29 WIB
Resmi Berlaku Hari Ini, Turis Asing Kian Mudah Masuk Bali, Apa Saja Syaratnya? - JPNN.com Bali
Wisatawan mancanegara yang memakai masker berjalan di Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Rabu (16/2/2022). Foto: ANTARA FOTO/Xinhua/Bisinglasi/wsj.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500 ribu.

Achmad Nur Saleh mengatakan izin tinggal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

"Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Achmad Nur Saleh.

Meski banyak kemudahan yang diberikan, orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan akan dikenakan sanksi keimigrasian.

Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (antara/lia/jpnn)

Aturan bebas karantina dan VoA resmi berlaku hari ini, turis asing kian mudah masuk Bali, tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News