Resmi Berlaku Hari Ini, Turis Asing Kian Mudah Masuk Bali, Apa Saja Syaratnya?

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus bagi turis asing asal 23 negara.
23 negara tersebut adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman dan Kamboja.
Kemudian Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
Yang menarik, VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Menariknya lagi, orang asing pemegang VOA khusus wisata tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus di Bali
"Aturan ini mulai berlaku Senin hari ini (7/3) dan hanya diterapkan bagi turis asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.
Untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan.
Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
Aturan bebas karantina dan VoA resmi berlaku hari ini, turis asing kian mudah masuk Bali, tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News