Akibat Penebangan Liar, Hutan Merta Jati Danau Tamblingan Bali Terancam
Di dalam kawasan hutan itu pun terdapat pura atau pelinggih yang semua saling terkait.
Ada sebanyak 17 pura di dalam Kawasan Alas Merta Jati Tamblingan yang disucikan oleh Masyarakat Adat Dalem Tamblingan.
Jro Ardana menambahkan, saat ini pengelolaan hutan berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali.
Dalam Peraturan Gubernur Bali No 77/2014 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2014-2034 disebutkan bahwa pengembangan potensi wisata alam juga dapat berupa wisata religi/spiritual dan wisata medis atau wisata kesehatan.
Pada kenyataannya, kata dia, justru setelah Kawasan Alas Merta Jati ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam menyebabkan banyak orang yang datang melakukan kegiatan wisata yang bersifat pribadi dan tidak dapat dikontrol sehingga dikhawatirkan secara tradisi dapat mencemari kesucian kawasan Adat Dalem Tamblingan.
"Kami tidak bisa melakukan apa-apa. Hanya bisa melapor. Hutan statusnya milik negara, tetapi sebagai substantif, hutan adalah milik kami (masyarakat adat)," ujar dia.
Jro Ardana yang juga tokoh masyarakat Desa Munduk itu berharap ke depan ada titik terang terkait perjuangan masyarakat adat dalam upaya menjaga eksistensi hutan di daerah itu.
"Kami berharap wilayah yang kami sucikan dapat terjaga karena merupakan jiwa dari ritus kami di sini (masyarakat di empat desa)," kata Ardana. (antara/ket/JPNN)
Akibat ulah penebangan liar, kondisi Hutan Merta Jati di Danau Tamblingan Bali makin terancam mengalami degradasi
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News