Bandara Bali Utara Masuk RPJMN 2025-2029, Wagub Giri Prasta Bela Megawati

bali.jpnn.com, DENPASAR - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Ada dua proyek besar yang masuk Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yakni Bandara Bali Utara dan tol Mengwi – Gilimanuk.
Tol Mengwi – Gilimanuk sebelumnya dicoret dari Proyek Strategis Nasional (PSN), tetapi kini masuk lagi dalam RPJMN 2025-2029.
Sama seperti tol Mengwi – Gilimanuk, proyek Bandara Bali Utara hampir gagal terwujud lantaran ditolak mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengakui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menolak pembangunan proyek Bali Bandara.
Namun, kata Wagub Giri Prasta, ada alasan di balik keputusan Megawati menolak proyek tersebut.
“Dikatakan dari awal, sebelum bandara itu dibangun sebaiknya adalah infrastruktur diselesaikan terlebih dahulu, termasuk akomodasi.
Prinsipnya jangan sampai jadi bandara (Bali Utara) itu, tetapi nanti setelah selesai malah tidak jalan,” kata Wagub Giri Prasta dilansir dari Antara.
Ada dua proyek besar yang masuk Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, yakni Bandara Bali Utara dan tol Mengwi – Gilimanuk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News