4 Pangkalan LPG Bersubsidi di Gianyar Melanggar Aturan, Ini Temuan Tim Gabungan

Mereka kemudian melanjutkan melakukan sidak ke pangkalan di Banjar Mas Bedulu Blahbatuh milik Pande Putu Sudiarta dan pangkalan di Banja Mas Buahbatuh milik Pande Putu Edi Suartana.
Menurut I Wayan Pasek Putra, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memasang plang tanda pangkalan di tempat yang mudah dibaca masyarakat.
Dampaknya, konsumen tidak tahu keberadaan pangkalan tempat mereka bisa membeli dengan harga HET Rp 18 ribu.
“Ditemukan pelanggaran berupa pemasangan plang yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, (dia) diletakkan di bagian dalam pagar pangkalan.
Ada juga pangkalan yang masih melakukan canvassing atau distribusi secara mandiri ke konsumen atau agen,” ujar I Wayan Pasek Putra.
Tim gabungan pun meminta pangkalan itu membuat perjanjian.
“Terhadap temuan ini, kami tim satgas telah melakukan pembinaan dan meminta pihak pangkalan untuk menandatangani surat pernyataan bermeterai,” tutur I Wayan Pasek Putra.
Tindakan atas pelanggaran penjualan LPG subsidi 3 kg juga dilakukan pihak Pertamina dan Hiswana Migas. (lia/JPNN)
Tim gabungan menemukan empat pangkalan LPG 3 kg di Kabupaten Gianyar melanggar aturan, hanya satu yang sesuai prosedur.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News