Koster Bikin Aturan Tegas, Ancam Cabut Izin Usaha Pelaku Wisata di Bali

“Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik, dan residu, serta menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha,” ujar Gubernur Koster.
Koster juga meminta pelaku usaha mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber seperti pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain.
Bisa juga bekerja sama dengan pihak pengelola TPS3R.
Koster mengarahkan agar hasil dari pengelolaan sampah yang dapat didaur ulang digunakan kembali ke kegiatan usaha masing-masing, sementara sampah residu dapat dibuang ke TPA.
“Aturan ini efektif dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2026,” tutur Gubernur Koster.
Atas upaya pelaku usaha menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah, kata Koster, Pemprov Bali akan memberikan penghargaan, seperti mendapat predikat green hotel, green mall, dan green restaurant. (lia/JPNN)
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan akan mencabut izin usaha pelaku sektor pariwisata yang tidak melakukan pengelolaan sampah dengan benar.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News