Pemilik Kendaraan Non-DK Mohon Bersiap, Dishub Bali Segera Rilis Edaran Terbaru

Senin, 24 Februari 2025 – 10:26 WIB
Pemilik Kendaraan Non-DK Mohon Bersiap, Dishub Bali Segera Rilis Edaran Terbaru - JPNN.com Bali
Ilustrasi pelat DK dan non-DK yang beroperasi di Bali. Dishub Bali segera merilis surat edaran untuk menertibkan kendaraan berpelat non-DK. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

“Jadi, kami lagi mempersiapkan sekarang, mudah-mudahan nanti Gubernur bisa langsung teken edarannya,” imbuhnya.

Kadishub Bali mengatakan langkah itu berangkat dari banyaknya masalah mulai dari maraknya kendaraan nopol luar Bali yang beredar di jalan hingga masyarakat lokal yang protes lapangan kerjanya diambil pendatang dengan kendaraan berpelat non-DK.

“Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk menegaskan aturan itu.

Sebenarnya aturannya ada, tetapi memang di dalam aturan apa sanksinya itu belum jelas,” kata Kadishub Bali.

Persoalan padatnya kendaraan berpelat non-DK masuk Bali merembet ke isu lain.

Sopir pariwisata konvensional yang menemukan kendaraan luar justru menjadi ojek online dan menjemput turis di sembarang tempat.

Muncul keinginan masyarakat untuk menghentikan masuknya kendaraan pelat non-DK ke Bali, tetapi hal ini sulit dilakukan sampai muncul rencana Dishub Bali menerbitkan surat edaran. (lia/JPNN)

Dishub Bali segera menerbitkan surat edaran yang berisi aturan mengenai kendaraan bernomor polisi (nopol) luar Bali alias non-DK.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News